BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan kehidupan dewasa ini sangat berkembang pesat, terutama dalam hal perekonomian. Banyak inovasi-inovasi yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Dikarenakan setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala yang dibutuhkan dalam hidupnya. Salah satunya adalah melalui kegiatan investasi di pasar modal, khususnya saham.
Saham adalah surat berharga keuangan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk meningkatkan modal jangka panjang. Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan melalui bursa efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden.[1]
1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian di atas dapat dirumuskan beberapa masalah. Adapun beberapa rumusan masalah dalam pembahasan ini di antaranya:
1. Apa pengertian Saham?
2. Apa Dasar Hukum Saham?
3. Bagaimana Konsep dan Aplikasi Saham dalam penerapannya?
4. Apa Pengertian Pasar Moda?
5. Apa Dasar Hukum Pasar Modal?
6. Apa Fungsi Pasar Modal?
7. Apa saja Instrumen atau Produk Pasar Modal?
8. Apa saja Jenis Pasar Modal?
9. Siapa saja Pelaku Pasar Modal?
1.3 Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah dalam pembahasan ini di antaranya:
1. Untuk Mengetahui Pengertian Saham.
2. Untuk Mengetahui Dasar Hukum Saham.
3. Untuk Mengetahui Konsep dan Aplikasi Saham.
4. Untuk Mengetahui Pengertian Pasar Modal.
5. Untuk Mengetahui Dasar Hukum Pasar Modal.
6. Untuk Mengetahui Fungsi Pasar Modal.
7. Untuk Mengetahui Instrumen Pasar Modal.
8. Untuk Mengetahui Jenis Pasar Modal.
9. Untuk Mengetahui Pelaku Pasar Modal.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1Konsep Saham
2.1.1 Pengertian Saham
Dalam bahasa Belanda saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan ”share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti pemilikan sebagian dari modal perseroan.[2]
Saham adalah surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal dan porsentase tertentu. Sementara itu, saham merupakan jumlah satuan dari modal kooperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berdagang, dan harganya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.[3]
Dari beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa saham menunjukkan kepemilikan atas suatu perusahaan dan memberikan hak kepada pemiliknya. Kepemilikan tersebut memberikan kontribusi kepada pemegangnya berupa return yang dapat diperolehnya, yaitu keuntungan modal (Capital gain) atas saham yang memiliki harga jual lebih tinggi daripada harga belinya, atau deviden atas saham tersebut. Di samping hak lainnya Non-finansial-benefit berupa hak suara dalam RUPS. Peluang untuk mendapatkan return dari capital gain ini memotivasi para investor untuk melakukan perdagangan saham di pasar modal (Bursa Efek).[4] Tentang saham ini, diatur dalam pasal 40, 41, 42, 43 KUHD.
2.1.2 Dasar Hukum Saham
Jual-beli saham dalam Islam pada dasarnya merupakan bentuk Syirkah mudhorabah, di antara para pengusaha dan pemilik modal sama-sama berusaha yang hasilnya bisa dibagi bersama. Mudharabah merupakan teknik pendanaan dimana pemilik modal menyediakan dana untuk digunakan oleh unit deficit dalam kegiatan produktif dengan dasar Loss and profit shearing.[5]
Dalil naqli tentang saham (mudharabah), Firman Allah SWT. dalam Q.S. Al-Muzammil: 20
zNÎ=tæ… br& ãbqä3uy Oä3ZÏB 4ÓyÌó£D tbrãyz#uäur tbqç/ÎôØt Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6t `ÏB È@ôÒsù «!$# …
“…Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…”
Kata al-Darbh, disebut juga Qiradh, yang berasal dari kata Qardhu, berarti al-Qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh keuntungan. Menurut para Fuqhaha Mudharabah adalah akad antara dua pihak yang saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan.
Dalam kumpulan fatwa DSN Saudi Arabia yang yang diketuai Oleh Syaih Abdul Aziz Ibnu Abdillah Ibnu Baz Jilid 13 (tiga belas) Bab Jual beli (JH9) Halaman 20-321 fatwa nomor 4016 dan 5149 tentang hukum jual beli saham dinyatakan sebagai berikut:
جاز بيعها وشراوها بثمن وانما تمثل آرضا آوسيارات أوعمارات أونحو ذلك اذا كانت الأ سهم لا تمثل نقودا تمثيلا كليا أوغالبا لعمو أدله جواز البيع والشراء حال أموًجل علي دفعه أودفعات
Artinya: “Jika saham yang diperjualbelikan tidak serupa dengan uang secar utuh apa adanya, akan tetapi hanya refresentasi dari aset seperti tanah, mobil pabrik dan lain sejenisnya. Dan hal tersebut merupakan hal yang telah diketahui oleh penjual dan pembeli, maka dibolehkan hukumnya untuk diperjual-belikan dengan tunai maupun tangguh, yang dibayar secara kontan ataupun beberapa kali pembayaran, berdasarkan keumuman dalil tentang dibolehkannya jual-beli.[6]
Dengan demikian, jual beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid maupun pengharapan deviden, dengan memilikinya sampai jatuh tempo, dapat difungsikan sewaktu-waktu, dapat diperjual-belikan untuk mendapatkan keuntungan capital gain, hukumnya adalah boleh selama usahanya dalam hal yang halal, tidak melanggar syariat, dan tidak dijadikan sebagai alat spekulasi.
2.1.3 Konsep Saham
Saham adalah bentuk penyertaan modal dalam sebuah perusahaan. Ketika seorang memiliki saham sebuah perusahaan, bisa dikatakan kita memiliki perusahaan tersebut sebesar persentase tertentu sesuai dengan jumlah lembar saham yang kita miliki.
Pada umumnya, perusahaan-perusahaan yang menjual sahamnya kepada masyarakat luas adalah perusahaan yang telah berdiri selama rentang waktu tertentu dan mendapatkan keuntungan dari waktu ke waktu. Dengan demikian diharapkan pada masa yang akan datang keuntungan tersebut bisa tetap dipertahankan atau ditingkatkan sehingga pemilik perusahaan bisa mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain, ketika seorang membeli saham sebuah perusahaan, sebenarnya bukanlah membeli perusahaan pada masa kini, akan tetapi yang dibeli adalah masa depan perusahaan.
Dengan kata lain, seorang itu membeli prospek perusahaan. Jika prospek perusahaan membaik harga saham tersebut akan meningkat. Memiliki saham berarti memiliki perusahaan. penghasilan yang dinikmati oleh pembeli saham adalah pembagian dividen ditambah dengan kenaikan harga saham tersebut (capital gains). Dengan demikian, dipandang dari segi kepastian, maka penghasilan pemilik saham menjadi lebih tidak pasti. Hal ini disebabkan karena pembayaran dividen sendiri akan dipengaruhi oleh prospek perusahaan yang tidak pasti.
Suatu perusahan dapat menjual hak kepemilikannya dalam bentuk saham (stock). Jika perusahaan hanya mengeluarkan satu kelas saham saja, saham ini disebut dengan saham biasa (commen stock). Untuk menarik investor potensial lainnya, suatu perusahaan mungkin juga mengeluarkan kelas lain dari saham, yaitu yang disebut dengan dengan saham preferen (preferred stock). Saham preferren mempunyai hak-hak prioritas lebih dari saham biasa. Hak-hak prioritas dari saham preferren yaitu hak atas deviden yang tetap dan hak terhdap aktiva jika terjadi likuiditas. Akan tetapi, saham preferen umumnya tidak mempunyai hak veto seperti seperti yang dimiliki oleh saham biasa.
Saham terbagi menjadi 2 macam yaitu:
1. Saham Biasa ( common stock ) yaitu surat berharga sebagai bukti penyertaan atau pemilikan individu maupun institusi atas suatu perusahaan.
Dengan kata lain bahwa saham biasa dapat diartikan dengan bila perusahaan mengeluarkan satu kelas saham saja biasanya sajam biasa yang memiliki hak bagi pemegangnya. Hak yang dimaksud adalah hak control, hak dividen, hak preemptive, dan treasury stock.
2. Saham Preferen, yaitu merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan antara obligasi ( bnd ) dan saham biasa. Seperti bond yang membayarkan bunga atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa dividen prefere. Seperti saham biasa, dalam hal likuiditas. Klaim pemegang saham preferen di bawah klaim pemegang bond.
Nilai suatu saham dapat dipandang dalam empat konsep yang memberikan makna yang berbeda. Yaitu:
- Suatu saham memiliki nilai nominal yaitu nilai perlembar saham yang berkaitan dengan kepentingan akuntansi dan hukum. Nilai nominal tidak mengukur nilai riil suatu saham, akan tetapi hanya digunakan untuk menentukan besarnya modal disetor penuh dalam neraca.
- Nilai buku perlembar saham, yaitu total ekuitas dibagi jumlah saham beredar. Nilai buku perlembar saham menunjukkan nilai aktiva bersih perlembar saham yang dimiliki oleh pemegangnya.
- Nilai pasar, yaitu nilai suatu saham yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham di bursa saham. Harga pasar saham inilah yang menentukan indeks harga saham gabungan ( IHSG ).
- Nilai fundamental atau nilai intrinsik saham, yaitu menentukan harga wajar suatu saham agar harga saham tersebut mencerminkan nilai saham yang sebenarnya sehingga tidak terlalu mahal.
2.1.4 Aplikasi Saham
Dalam ajaran Islam, aturan pasar modal harus dibuat sedemikian rupa untuk menjadikan tindakan spekulasi sebagai sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu, prosedur pembelian atau penjualan saham secara langsung tidak diperkenankan. Prosedurnya, setiap perusahaan yang memiliki kuota saham tertentu memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, untuk membuat deal atas sahamnya. Tugas agen ini adalah mempertemukan perusahaan tersebut dengan calon investor, dan bukan membeli atau menjualnya secara langsung.
Gambaran umum (aplikasi) proses jual beli saham, sebagai berikut:[7]
1. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek
Pada bagian ini seorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu pialang atau bursa efek. Setelah resmi terdaftar, maka investor dapat melakukan transaksi
2. Pesanan dari Nasabah
Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada pialang. Pada tahap ini perintah atau pemesan dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor pialang atau pesanan disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telepon, faks atau sarana komunikasi nilai lainnya.
3. Pesanan diteruskan ke Floor Trader
4. Setiap pesanan yang masuk ke pialang selanjutnya akan diteruskan ke petugas pialang yang berada di lantai bursa.
5. Peasanan Dimasukkan ke JATS
Floor Trader akan memasukkan semua pesanan yang diterimanya ke dalam sistem computer JATS. Di lantai bursa, terdapat lebih dari 400 terminal JATS yang menjadi sarana entry pesanan dari nasabah. Seluruh pesanan yang masuk ke system JATS dapat dipantau oleh floor trader, petugas dikantor pialang, atau siapa saja yang memiliki atau menyewa sistem informasi bursa. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi aktif antar pihak pialang dan investor agar dapat terpenuhi tujuan pesanan yang disampaikan investor, untuk membeli maupun menjual. Untuk tahap ini, berdasarkan perintah investor floor trader melakukan beberapa perubahan pesanan, seperti: perubahan harga penawaran, dsb.
6. Transaksi terjadi (matched)
Pada tahap ini, pesanan yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat dalam sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (matched). Dalam arti sebuah pesan beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini, pihak floor trader atau petugas di kantor pialang akan memberikan informasi kepada investor bahwa pesanan yang disampaikan telah terpenuhi.
7. Penyelesaian Transaksi (settlement)Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya, karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dll, hingga akhrinya hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapat uang dan yang melakukan pembelian akan mendapatkan saham. Di BEJ proses penyelesaian transaaksi berlangsung selama tiga hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama tiga hari berikutnya, atau dikenal dengan istilah T + 3.
8. Pada hari akhir
Bagaian contracting menerima rekap transaksi dari dealer memproses transaksi nasabah, dan mengirimkan informasi transaksi kepada nasabah.
2.2 Pasar Modal
2.2.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.
Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).
Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal yang disebut emiten, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan disebut investor.
Dalam transasksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula menjadi penjual kepada para investor lainnya.
Pasar Modal Syariah adalah Konsep bursa saham yang sesuai dengan prinsip syariah ialah dalam berbagi keuntungan dan kerugian, tetapi tidak semua bisnis yang terdaftar dalam bursa saham sesuai dengan prinsip syariah, isu ini merupakan tantangan dalam pengembangan pasar modal syariah.
Sehingga dapat difahami bahwa Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, di mana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan basis syariah.
Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
2.2.2 Dasar Hukum Pasar Modal
a. Al-Quran
1. Al-Jumu’ah : 10
Artinya : “Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.
(QS.Al Jumu’ah : 10)
2. Al-Baqarah : 275
Artinya : “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al Baqarah : 275)
3. Al-Nisa : 29
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An Nisa’ : 29)
4. Al-baqarah : 278-279
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al Baqarah : 278-279)
b. Al-Hadits
Artinya : “Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar.” (HR. Al Baihaqi dari Ibnu Umar)
Artinya : “Rasulullah SAW melarang (untuk) melakukan penawaran palsu.” (Muttafaq ‘alaih)
c. Fatwa DSN NO:40/DSN-MUI/X/2003 Pasar Modal & Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari'ah di Bidang Pasar Modal
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
2. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
3. Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
4. Shariah Compliance Officer (SCO) adalah Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
5. Pernyataan Kesesuaian Syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu Efek Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
6. Prinsip-prinsip Syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya.
BAB II
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 2 Pasar Modal
1. Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
2. Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.
BAB III
EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH
Pasal 3 Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik
1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
· perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
· lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
· produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
· produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
· melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.
BAB IV
KRITERIA DAN JENIS EFEK SYARIAH
Pasal 4 Jenis Efek Syariah
1. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
2. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
3. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
4. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
5. Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
6. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah.
BAB V
TRANSAKSI EFEK
Pasal 5 Transaksi yang Dilarang
1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:
· Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
· Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
· Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
· Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
· Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan
· Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
· Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.
Pasal 6 Harga Pasar Wajar
Harga pasar dari Efek Syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.
BAB VI
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 7
Dalam hal DSN-MUI memandang perlu untuk mendapatkan informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam dan Pihak lain dalam rangka penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
1. Prinsip-prinsip Syariah mengenai Pasar Modal dan seluruh mekanisme kegiatan terkait di dalamnya yang belum diatur dalam fatwa ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam fatwa atau keputusan DSN-MUI.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta Tanggal: 08 Sya’ban 1424 H / 04 Oktober 2003 M
2.2.3 Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan).
Fungsi pasar modal yaitu:
1. Ekonomi
Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya.
2. Keuangan
Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
2.2.4 Instrumen Pasar Modal
1. Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
a. Saham Biasa (Common Stocks)
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat.
Jadi sama dengan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan mendapat slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Bila kita membeli saham, maka kita akan menerima kertas yang menjelaskan bahwa kita memiliki perusahaan penerbit saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham Preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.
Saham preferen terbagi dua, yaitu : Saham preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yaitu: mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama masa berlaku (hidup) dari saham; memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
Oleh karena itu, saham preferen diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferen dipandang sebagai surat berharga dengan pendapatan tetap dan karena itu akan bersaing dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki tempat yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.
2. Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
a. Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang. Pada umumnya, instrumen ini memberikan bunga yang tetap secara periodik. Bila bunga dalam sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik; dan sebaliknya jika bunga meningkat, nilai obligasi turun.
b. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya, memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan memiliki nilai “face value”. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 lembar saham biasa setelah 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya.
Obligasi konversi (convertible bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer daripada obligasi. Kecenderungan melakukan emisi obligasi baru menunjukkan aktivitas yang meningkat sejak tahun 1992, sedang obligasi konversi sudah memasuki pasar menjelang akhir tahun 1990.
3. Reksa Dana (Mutual Funds)
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti kumpulan uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
4. Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia.
Terdapat beberapa jenis efek yang dapat digunakan sebagai media hutang, diantaranya :
a. Warrant
Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
b. Option
Adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.
c. Right Issue
Adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
2.2.5 Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Pasar perdana merupakan penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.
Harga saham di pasar perdana dijamin ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu:
a. Bursa Reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES).
b. Bursa aralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
2.2.6 Pelaku Pasar Modal
1. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu :memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2. Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi). Pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain.
Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
3. Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi Efek.
a. Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment.
b. Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
c. Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor.
Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:
1. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten;
2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan;
3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten;
4. Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten;
5. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi;
6. Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d. Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management).
Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
e. Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya.
Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal (capital loss).
f. Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter, fund management.
g. Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Saham adalah surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal dan porsentase tertentu. Dasar hukumnya adalah Dalil naqli tentang saham (mudharabah), Firman Allah SWT. dalam Q.S. Al-Muzammil: 20
zNÎ=tæ… br& ãbqä3uy Oä3ZÏB 4ÓyÌó£D tbrãyz#uäur tbqç/ÎôØt Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6t `ÏB È@ôÒsù «!$# …
“…Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…”
Gambaran umum (aplikasi) proses jual beli saham, sebagai berikut:
1. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek
2. Pesanan dari Nasabah
3. Pesanan diteruskan ke Floor Trader
4. Peasanan Dimasukkan ke JATS
5. Dan lain-lain.
Pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.
Pasar Modal Syariah adalah Konsep bursa saham yang sesuai dengan prinsip syariah ialah dalam berbagi keuntungan dan kerugian, tetapi tidak semua bisnis yang terdaftar dalam bursa saham sesuai dengan prinsip syariah, isu ini merupakan tantangan dalam pengembangan pasar modal syariah. Dasar hukumnya adalah QS: Al-Jumu’ah : 10. Artinya : “Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.
Fungsi pasar modal yaitu:
1. Ekonomi.
2. Keuangan
DAFTAR PUSTAKA
Manan, Abdul. 2009. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta: Kencana.
Yuliana, Indah. 2010. INVESTASI. Produk Keuangan Syariah. Malang: UIN-MALIKI PRESS.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. “Bank Syariah dari Teori ke Praktik”. Jakarta: GEMA INSANI.
Kasmir. 2008. “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Jakarta: PT. RAJAGRAPINDO PERSADA.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, NO:40/DSN/-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal & Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari'ah di Bidang Pasar Modal
[1] Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.HUM. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, Penerbit: Kencana (Jakarta:2009) Hlm.93
[2] Ibid
[3] Indah Yuliana, S.E., M.M. INVESTASI “Produk Keuangan Syariah” Penerbit: UIN-MALIKI PRESS (Malang:2010) Hlm. 59
[4] Ibid hlm. 59-60
[5] Ibid hlm. 78
[6] Ibid hlm. 80
[7] Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.HUM. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, Penerbit: Kencana (Jakarta:2009) Hlm.99
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking