Sondag 21 April 2013

Resnajaliliah: Makalah Fasakh


BAB 11
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Fasakh
            Fasakh berasal dari bahasa Arab yakni Fasakha artinya rusak [1]. Kamal Muhtar (1993::212) mengartikan  Fasakh dengan “mencabut” atau “menghapus yang maksudnya ialah perceraian yang disebabkan oleh timbulnya hal-hal yang dianggap berat oleh suami atau istri atau keduanya sehingga mereka tidak sanggup untuk melaksanakan kehidupan suami-istri untuk mencapai tujuan rumah tangga.
            Fasakh berarti mencabut dan membatalkan yang asalnya dari pokok kata yang berarti mencabut sesuatu yang sudah sah dan formal (legal formal). Fasakh disyariatkan dalam rangka menolak kemudaratan dan diperbolehkan bagi seorang istri yang sudah mukallaf atau baligh dan berakal (Sayyid Bakri, t. T.:86)
            Fasakh dalam arti lain adalah rusaknya hukum yang ditetapkan terhadap suatu amalan seseorang, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syara.[2] Jadi, secara umum, batalnya perkawinan atau Fasakh yaitu rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak memenuhi salah satu syarat atau salah satu rukunnya, atau sebab lain yang dilarang atau diharamkan oleh agama. Contoh perkawinan Fasakh, yaitu perkawinan yang dilangsungkan tanpa calon mempelai laki-laki atau calon mempelai perempuan.


[1] Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si. Fiqh Munakahat 2. Hal. 105
[2] Prof. Dr. Abdul Rahman Ghozali, M.A. Hal. 141

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking